Cara Input Tugas Tambahan PTK di Dapodik
Daftar Isi [Tampil]
Tugas Tambahan adalah tugas yang diberikan oleh Dinas Pendidikan setempat kepada Kepala Sekolah (Tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah). Dan Tugas tambahan yang diberikan kepala sekolah kepada Guru atau Tenaga Kependidikan di sekolah setempat.
Tugas tambahan untuk GTK ini bisa berupa Tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, Bendahara, Kepala Perpustakaan, dll. Biasanya tugas tambahan GTK diberikan melalui rapat semester atau rapat tahunan sekolah.
Syarat dan Ketentuan Tugas Tambahan Guru dan Tenaga Kependidikan
Ada beberapa Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi supaya Tugas tambahan tersebut diakui di Dapodik. Apa saja syarat-syarat tersebut? Simak Penjelasan dibawah:
1. Tugas tambahan hanya diakui pada satminkal induk GTK (Sekolah Induk Tempat GTK tersebut bertugas)
2. Pengisian Nomor SK Tugas Tambahan minimal 10 digit
3. Pengisian Tanggal Mulai Tugas (TMT) Tugas Tambahan terisi dengan benar dan sesuai dengan SK terbaru
4. Kolom Tanggal Selesai Tugas (TST) Tugas Tambahan harus dikosongkan apabila GTK aktif menjabat.
5. Pengisian TST Tugas Tambahan hanya dilakukan bila GTK sudah tidak aktif menjabat tugas tambahan.
6. Tugas tambahan untuk Kepala Sekolah hanya satu orang di setiap Satuan Pendidikan
7. Wakil Kepala Sekolah untuk Jenjang SMP, paling banyak 3 orang. Disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar yang dimiliki Satuan Pendidikan sekolah tersebut, rinciannya yakni sebagai berikut:
- Jika Sekolah mempunyai 3 sampai dengan 9 rombongan belajar, maka hanya satu orang wakasek yang dapat ditambahkan di Dapodik
- Untuk 10 sampai dengan 18 rombel, sekolah bisa menambahkan dua orang wakasek
- Dan jika lebih dari 18 rombel maka sekolah bisa menugaskan tiga orang wakasek
8. Jenjang SMK dan SMA Wakil Kepala Sekolah paling banyak 4 orang. Disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar yang dimiliki Satuan Pendidikan, berikut ini Rinciannya:
- 3 sampai dengan 9 rombel satu orang wakasek
- 10 sampai dengan 18 rombel dua orang wakasek
- 19 sampai dengan 27 rombel tiga orang wakasek
- Lebih dari 27 rombel 4 orang wakasek
9. Tugas tambahan untuk Kepala Perpustakaan satu orang pada sekolah SMP, SMA, SMK
10. Kepala Laboratorium satu orang pada sekolah SMP, SMA, SMK
11. Ketua Program Keahlian/Program Studi pada sekolah SMK untuk setiap program keahlian yang tersedia
12. Kepala Bengkel pada sekolah SMK untuk setiap bengkel yang tersedia
13. Kepala Unit Produksi satu orang pada sekolah SMK.
Cara Input Tugas Tambahan GTK di Aplikasi Dapodik
Selanjutnya setelah memahami syarat dan ketentuan tugas tambahan diatas, berikut ini langkah-langkah untuk memasukkan atau entry data tugas tambahan GTK di Dapodik:
1. Login Aplikasi Dapodik sebagai Operator atau login GTK bersangkutan
2. Masuk ke Halaman GTK
3. Pilih Data GTK
4. Klik tombol Ubah
5. Masuk ke Tab Tugas Tambahan di Menu Data Rinci GTK
6. Klik tombol Tambah untuk menambah data tugas tambahan
7. Lengkapi kolom jenis jabatan, nomor SK tugas tambahan, TMT tugas tambahan dan kosongkan kolom TST tugas tambahan
8. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data tugas tambahan GTK
9. Selesai
Demikian syarat dan ketentuan tugas tambahan GTK dan Cara input tugas tambahan gtk di Aplikasi Dapodik. Semoga bisa membantu sahabat-sahabat yang membutuhkan.
Semoga bermanfaat...!!!