Dijamin Berhasil!!! Cara Mudah Pengajuan NUPTK dan Syaratnya
Daftar Isi [Tampil]
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Nomor yang dimiliki oleh masing-masing Guru ataupun Tenaga Kependidikan baik PNS ataupun Non-PNS. Semua Guru maupun Tenaga Kependidikan bisa mengajukan pembuatan NUPTK.
NUPTK saat ini sangat penting atau sangat berguna sekali, Apalagi dengan adanya aturan baru yang kemungkinan besar jika guru atau tenaga kependidikan yang statusnya masih honorer dan ingin mendapatkan tunjangan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), maka harus memiliki NUPTK.
Oleh karena itu baik guru maupun tenaga kependidikan saat ini sedang berlomba-lomba untuk mengajukan pembuatan NUPTK. Tapi yang sering menjadi kendala adalah banyaknya pengajuan pembuatan NUPTK yang ditolak, padahal sudah berkali-kali melakukan upload dan syarat-syaratnya sudah terpenuhi.
Pasti sahabat-sahabat merasa dipusingkan dengan kendala tersebut. Tapi tenang saja, karena di artikel ini kita akan membahas bagaimana cara agar pengajuan pembuatan NUPTK bisa berhasil dan apa saja syarat-syaratnya.
Syarat Pengajuan NUPTK untuk PTK Honorer
- Guru Honorer atau Tenaga Kependidikan minimal sudah bekerja atau mengajar selama 3 Tahun atau lebih. (Minimal 6 semester dan 7 ditambah semeter berjalan). Jangan lupa pastikan data di Dapodik dan SK awal yang anda Terima dari Sekolah nomor dan TMT nya sudah sesuai.
- Memiliki SK Penugasan dari Sekolah minimal selama 3 Tahun Terakhir.
- Memiliki SK dari Dinas Pendidikan terbaru atau SK yayasan terbaru bagi sekolah swasta. Jika pengajuan tahun 2019 maka menggunakan SK tahun 2019 dan jika pengajuan tahun 2020 maka harus menggunakan SK 2020.
- Untuk Guru minimal memiliki jam mengajar selama 12 jam di sekolah Induk. Pastikan di DAPODIK data jam mengajar anda sudah sesuai.
- Untuk Guru harus lulusan Strata Satu atau S1 atau D4, sedangkan untuk Tenaga Kependidikan bisa lulusan minimal SMA/sederajat
Dokumen yang digunakan untuk pengajuan NUPTK Honorer
- Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Scan Ijazah dari mulai Ijazah SD, SMP, SMA dan Ijazah S1/D4 untuk Guru
- Scan SK pengangkatan dari Dinas Pendidkan dan SK Penugasan/Pembagian Tugas dari Sekolah mulai dari SK Penugasan awal sampai dengan SK Penugasan terakhir atau Semster berjalan
Semua Scanan harus terpisah, KTP dan Masing-masing Ijazah harus terpisah, masing-masing discan dan disimpan dengan filenya sendiri. Kecuali SK dari dinas dan SK Penugasan dari sekolah harus digabung dalam satu file.
Simpan semua file tersebut dalam bentuk file PDF. Dan kesemua file-file yang discan tersebut harus yang asli dan tidak boleh discan yang fotocopy. Usahakan file-file tersebut di scan menggunan Scanner atau minimal file tersebut bisa dibaca dengan jelas dan memiliki size atau ukuran yang sesuai agar bisa diupload. Baca : Cara Memperkecil Ukuran Foto di Laptop
Satu lagi yang perlu diperhatikan adalah penyusunan Scan untuk SK Dinas dan SK Penugasan dari sekolah harus berurutan. SK Dinas ditempatkan di halaman paling awal atau paling atas, kemudian disusul SK penugasan pertama kali ditugaskan misal 2016 dihalaman kedua, tahun 2017 dihalaman ketiga dan seterusnya sampai SK penugasan terakhir.
Syarat Pengajuan NUPTK untuk PNS dan CPNS
Pengajuan NUPTK untuk PNS dan CPNS kurang lebih sama dengan pengajuan NUPTK untuk Guru Honorer, yang membedakan adalah :
- Jika Honorer membutuhkan SK dari dinas terbaru dan SK pembagian tugas selama 3 tahun terakhir, sedangkan untuk PNS dan CPNS cukup menggunakan SK Pengangkatan sebagai CPNS atau PNS dan SK Penempatan.
Baca juga :
Sampai disini jika syarat dan bahan-bahan nya sudah lengkap, silahkan berkoordinasi dengan Operator sekolah untuk mengupload file-file tersebut. Atau cara untuk menguploadnya bisa dibaca di sini : Cara Upload Dokumen Pengajuan NUPTK.
Jika semua syarat-syarat diatas dijalankan dengan benar, maka mudah-mudahan pengajuan pembuatan NUPTK akan berhasil. Demikian Cara pengajuan NUPTK terbaru . Mudah-mudahan bisa membantu sahabat yang membutuhkan. Jika ada kendala atau tambahan silahkan tulis di kolom komentar.
Semoga Bermanfaat...!!!