Panduan Lengkap SIPLah Kemdikbud terbaru
Daftar Isi [Tampil]
Sebelum kita sama-sama mengikuti tutorial panduan lengkap tentang penggunaan aplikasi SIPLah, silahkan simak terlebih dahulu beberapa penjelasan mengenai SIPLah terbaru.
Apa itu SIPLah?
Berbicara mengenai SIPLah mungkin Bapak/Ibu telah ada gambaran mengenai aplikasi terbaru tersebut. Namun bagi Bapak/Ibu yang belum paham sama sekali, jangan khawatir mari kita mengenalnya lebih dekat. SIPLah adalah sebuah aplikasi sistem Informasi Pengadaan Sekolah yang dirilis tanggal 1 Juli 2019. Tujuan dari Kemendikbud merilis aplikasi ini supaya digunakan dalam PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) sekolah yang dilakukan secara daring (Online Marketplace).
Pemanfaatan aplikasi SIPLah adalah untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu untuk merealisasikan rencana kerja anggaran sekolah dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengawasi penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan lupa download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler tahun 2019 Revisi terbaru
Aplikasi SIPLah dapat digunakan oleh:
- Pelaku Usaha, individu atau badan hukum, sebagai Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
- Sekolah, yang diwakili Kepala Sekolah dan/atau Bendahara BOS, sebagai Pembeli Barang dan Jasa Sekolah.
- Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pengawas PBJ Sekolah.
Perlu kita ketahui bersama Bapak/Ibu bahwa Aplikasi SIPLah dan Sistem Elektronik BOS segera akan diluncurkan sebagai syarat pelaporan pertanggung jawaban sekolah terhadap penggunaan DANA BOS yang nantinya bakalan terintegrasi dengan Dapodik. karena pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Maka untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui App Dapodikdasmen.
Sampai saat ini permasalahan akun paling banyak pada bendahara yang belum mempunyai akun atau belum di lengkapi data bendahara di dapodik terlihat seperti data di bawah ini:
- Tidak ada tugas tambahan Kepala Sekolah = 1.446 sekolah (0,65%)
- Tidak ada tugas tambahan Bendahara = 179.200 sekolah (82%)
- Kepala Sekolah tidak memiliki akun = 47.822 sekolah (22%)
- Bendahara tidak memiliki akun = 182.503 sekolah (83%)
Untuk itu DIINSTRUKSIKAN kepada sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. (Daftar sekolah yang belum melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah dapat diunduh pada lampiran berita ini)
Tata cara untuk melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
- Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
- Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
- Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
- Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
- Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
- Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
- Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
- Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
- Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
- Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
- Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
- Kemudian masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
3. Lakukan validasi dan sinkronisasi.
Gunakan email untuk bendahara dan kepala sekolah, email yang aktif atau benar. Untuk mengecek status akun kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk pengelolaan SIPlah dan SE BOS bisa di klik Lampiran
Nah, setelah Bapak/Ibu sahabat kelas online menyelesaikan beberapa langkah yang telah admin tuangkan diatas, kini saatnya kita menginjak ke tahap selanjutnya yaitu mengenai Tata cara login aplikasi SIPLah. Silahkan simak dengan sebaik-baiknya!
Panduan Cara Login Siplah Kemendikbud | Sistem Informasi Pengadaan Sekolah
Setelah anda berhasil membuat akun SIPLah, langkah selanjutnya adalah kita login pada aplikasi tersebut, adapun untuk langkah-langkahnya bisa anda simak pada penjelasan di bawah ini!
- Klik https://siplah.kemdikbud.go.id/;
- Silahkan Bapak/Ibu pilih salah satu mitra SIPLah;
- Klik login Dapodik (masukan user dan pass sesuai app dapodik sekolah anda);
Selanjutnya, mari kita simak mengenai tutorial Panduan Download Dan Cara Isi E-RKAS/ERKAS Online Kemdikbud
Panduan Download Dan Cara Isi E-RKAS/ERKAS Online Kemdikbud
Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:
- Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
- Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
- Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
- Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
- Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
- Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
- Link Unduh / Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS
- Link Unduh / Download Master Aplikasi E RKAS Dikdasmen (terbaru)
Demikian informasi dari Kelas Online terkait dengan Panduan Lengkap SIPLAH dan e-RKAS terbaru, silahkan bagikan dan sebarkan informasi ini.