FORMAT BARU PENYUSUNAN SKP PNS/ASN Berdasar PP Nomor 30 Tahun 2019

Daftar Isi [Tampil]
INFO - Menjelang semester 1 Tahun Pelajaran 2019/2020, berikut kelas online sampaikan mengenai FORMAT BARU PENYUSUNAN SKP PNS/ASN Berdasar PP Nomor 30 Tahun 2019.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang menjelaskan tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah penyempurnaan dari PP yang ada sebelumnya yaitu PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS, sekaligus amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara

Berikut ulasan dan kutipan singkat penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019

Pembinaan Kinerja

Pembinaan kinerja PNS bertujuan untuk menjamin pencapaian Target kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP. Pembinaan kinerja PNS dilakukan melalui Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja. Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2 dilakukan secara
berkesinambungan berdasarkan atas hasil Pemantauan Kinerja.

Bimbingan Kinerja diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus oleh unit keda kepada PNS. Bimbingan Kinerja dapat dilakukan secara individual
maupun kelompok. Setiap Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain wajib membuat rekaman informasi mengenai proses Bimbingan Kinerja dan penilaian atas kompetensi PNS.

Konseling Kinerja dilakukan terhadap PNS yang mempunyai permasalahan Perilaku Kerja yang dapat mempengaruhi pencapaian Target kinerja. PNS yang mempunyai permasalahan perilaku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dan ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.

PyB atau pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian membuat daftar PNS yang mempunyai permasalahan Perilaku Kerja. Konseling Kinerja dapat dilakukan oleh:

  • Pejabat Penilai Kinerja PNS yang telah memperoleh pelatihan konseling;
  • pejabat yang memiliki fungsi memberikan konseling;atau
  • Konselor independen yang ditetapkan oleh Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.

Layanan Konseling Kinerja dilaksanakan secara individual dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan tanggung jawab. Hasil Bimbingan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.

Hasil Konseling Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaporkan oleh:
  • Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada atasan dari pejabat penilai Kineda PNS;
  • pejabat yang mempunyai fungsi memberikan konseling kepada atasan langsung; atau
  • Konselor independen kepada ryB atau pimpinan unit kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
Atasan dari pejabat penilai Kinerja PNS, SrB, dan ata pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian dapat melakukan tindak lanjut yang dibutuhkan sesuai laporan hasil Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja

Tindak lanjut sebagaimana yang telah dijelaska sebelmnya bahwa dapat berupa bimbingan, pelatihan, penugasan khusus, diusulkan mutasi, dan/atau direkomendasikan untuk diproses penjatuhan hukuman disiplin

Penilaian SKP menurut PP nomor 30 Tahun 2019

  1. Penilaian SKP dilakukan dengan menggunakan hasil pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal29.
  2. Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
  3. Khusus pejabat fungsional, penilaian SKP dapat mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai Angka
  4. Kredit Jabatan Fungsional.
  5. Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam dokumen penilaian SKP.
  6. Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa nilai SKP. Pasal 36
Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi, dan/atau penugasan lain terkait dengan tugas dan fungsi jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan menggunakan metode proporsional berdasarkan periode SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun berjalan.

Penilaian Perilaku Kerja

  1. Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan.
  2. Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
  3. Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
  4. Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja.
  5. Hasil Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai Perilaku Kerja. Pasal 38 Dalam hal Instansi Pemerintah belum menerapkan penilaian
Perilaku Karena berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), maka penilaian Perilaku Kerja dilaksanakan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
  1. Dalam hal Instansi Pemerintah menerapkan penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), penilaian perilaku dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
  2. Rekan kerja setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekan kerja yang memiliki tingkat jabatan yang sama dalam satu unit kerja.
  3. Bawahan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNS yang berada dibawah Unit Kerja PNS yang dinilai pada unit yang sama.
  4. Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan penilaian terhadap unsur Perilaku Kerja dengan bobot 600/o (enam puluh persen).
  5. Rekan kerja setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bawahan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan penilaian terhadap Perilaku Kerja dengan bobot 40 % (empat puluh persen). 
Penilaian Perilaku Kerja oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui survei secara tertutup..

Penilaian Kinerja PNS

  1. Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dan nilai Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5).
  2. Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memberikan bobot masingmasing unsur penilaian: a.7Oo/o (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30 % (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; atau b.60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.
  3. Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 7oo/o (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a) , dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Untuk lebih jelasnya, silakan Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 di Bawah ini !



 Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 disini

Demikian info Kelas Online terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel